Modus Proyek Fiktif Penipuan Sarolangun, Pelaku Dibekuk Polisi

Img 20260122 Wa0029
Img 20260122 Wa0029

 

 

Bacaan Lainnya

 

Sarolangun, semesta Jambi- Tim Serigala Kota Reskrim Polsek Sarolangun, Polres Sarolangun, membekuk RH Alias Rusdi (38), warga Sarolangun, akibat dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.

Rusdi tega menyalahgunakan kepercayaan sahabatnya, Zul warga Sarolangun.

‘’Pelaku merayu korban agar dipinjami modal Rp 26 juta. Katanya untuk modal pengadaan proyek meja. Ada bagi hasil dan pengembalian dilakukan saat proyek pengadaan meja disalah satu Dinas Pemkab Sarolangun. Karena hubungan keduanya yang akrab, korban langsung setuju,’’ ujar Kapolsek Sarolangun Kota, IPTU ROZALIA SAPUTRA, S.Pd, Kamis (22/1/2026).

 

Dalam rayuannya, pelaku mengatakan akan memberi keuntungan sebanyak 60%, dan 40% untuk terduga Pelaku.

 

Mendengar niat sahabatnya tersebut, Sdr. Zul tidak menaruh curiga. Apalagi, ia sudah menganggap Rusdi seperti keluarga sendiri.

‘’Korban lalu menyerahkan uang Rp. 26 juta kepada pemilik Mabel. Saking percayanya dengan teman akrabnya itu,’’

 

Tak disangka, Rusdi ternyata memendam maksud tidak baik. Bukannya membagi hasil sesuai kesepakatab dan Rusdi malah tidak bisa lagi dihubungi dan menghindar dari sdr. Zul.

Namun, uang Rp 26 juta tersebut, dihabiskan Rusdi untuk judi online slot.

‘’Korban beberapa kali menghubungi nomor Hp pelaku, ternyata nomornya tidak aktif sampai kemarin. Ia sempat berdiskusi dengan Polisi baiknya bagaimana. Tapi karena Hp pelaku tidak pernah aktif, korbanpun memutuskan membawa kasusnya ke Polisi,’’ kata zul lagi.

 

Polisi yang mendapat koordinat pelaku, segera menuju keberasaan Pelaku di Sarolangun. Rusdi akhirnya dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Kota Sarolangun.

‘’Ternyata pelaku sudah berniat menipu korban. Setelah mendapatkan Rp 26 juta yang katanya untuk modal, ia segera menghilangkan jejak dari korban dan menggunakan uangnya untuk memenuhi keinginan pribadinya,’’ lanjutnya.

 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buku rekening tabungan pelaku, dan bukti tranfer.

‘’Pemeriksaan masih berlangsung, dan untuk pelaku, kita sangkakan Pasal 492 Dan Atau Pasal 486 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek Kota.

Modus Proyek Fiktif Penipuan Sarolangun, Pelaku Dibekuk Polisi

Sarolangun,Semesta Jambi.co.id – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sarolangun Kota, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus modus proyek fiktif penipuan Sarolangun yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah. Seorang pria berinisial RH alias Rusdi (38) diamankan setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap sahabatnya sendiri.

Kapolsek Sarolangun Kota, IPTU Rozalia Saputra, S.Pd, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari bujuk rayu pelaku kepada korban bernama Zul, warga Sarolangun.

Pelaku meyakinkan korban untuk menanamkan modal sebesar Rp26 juta dengan dalih proyek pengadaan meja di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Pelaku menjanjikan keuntungan besar. Korban dijanjikan bagi hasil 60 persen, sementara pelaku mendapat 40 persen,” ujar IPTU Rozalia, Kamis (22/1/2026).

Karena hubungan keduanya sangat dekat dan telah terjalin lama, korban tidak menaruh kecurigaan. Bahkan, korban langsung menyerahkan uang tersebut sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah dana dicairkan, pelaku justru menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi.

Seiring waktu, korban mulai merasa dirugikan. Nomor telepon pelaku tidak aktif, dan setiap upaya komunikasi tidak membuahkan hasil. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang korban justru digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online jenis slot,” ungkap Kapolsek.

Berbekal informasi lokasi keberadaan pelaku, Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun Kota bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sarolangun Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening tabungan atas nama pelaku serta bukti transfer dana dari korban. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa perbuatan pelaku telah direncanakan sejak awal.
“Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas IPTU Rozalia.

Kasus modus proyek fiktif penipuan Sarolangun ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman modal, meskipun kepada orang yang sudah dikenal dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *