Sepasang Kekasih Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Kerinci

Waka Polres Kerinci Saat Melakuka Pres Relaese Curanmor Di Ruangan Humas Polres Kerinci
Waka Polres Kerinci Saat Melakuka Pres Relaese Curanmor Di Ruangan Humas Polres Kerinci

Kerinci, Semestajambi.co.id – Satreskrim Polres Kerinci Meringkus sepasang kekasih pelaku curanmor di wilayah Gunung raya Kabupaten Kerinci Jambi.

 

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku ditangkap didua lokasi yang berbeda dan penangkapan kedua pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci setelah menerima laporan resmi dari masyarakat melalui Polsek Gunung Raya.

 

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Gunung Raya/Polres Kerinci/Polda Jambi dengan pelapor atas nama Hasna Yanti. Berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap pelaku dan modus operandi pencurian yang terjadi.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku, berinisial NH yang merupakan seorang janda (49th), yang diketahui berada di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Selanjutnya, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

 

Setelah dilakukan interogasi awal, NH mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, berinisial NS alias Ndong (50th) yang merupakan kekasihnya.

 

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal kemudian bergerak ke Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci dan mengamankan terduga pelaku berinisial NS (50th) di kediamannya.

 

Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gunung raya untuk proses hukum lebih lanjut guna dilakukan pemeriksaan lanjutan, pendalaman peran masing-masing, serta pengembangan kasus.

 

Waka Polres Kerinci Kompol Eko Prastyo departa di didampingi kasat reskrim Akp Veri Prastyawan di ruang humas polres kerinci menjelaskan bahwa kedua oelaku nekad beraksi di siang bolong dan aksinya juga terekam camera CCTV sehingga mempermudah petugas untuk mendeteksi dan menganalisa wajah kedua pelaku.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial NS mengaku bahwa pencurian motor dilakukan di saaat dirinya bersama kekasih gelapnya NH berekreasi di objek wisata danau lingkat dan di saat pulang dari lokasi objek wisata tersebut pelaku NS melihat kendaraan targetnya tersebut terparkir di pinggir jalan di desa pelayang kecamatan gunung raya.

 

Melihat kondisi lagi sepi dan kondisi motor terparkir tanpa di kunci sehingga pelaku lansung menggasak motor tersebut dengan cara memutuskan seklar kunci motor dan menyambung kabel hingga motor berhasil hidup dan membawa motor tersebut kabur.

 

“Kedua pelaku berbagi peran dengan cara teman wanitanya mengawasi lokasi sekitar dan berada di atas motor milik mereka dan yang Pria mendekati targetnya dan membawa kabur motor tersebut danembawa kabur si ikuti oleh NH.” Ungkap Waka Polres Kerinci.

Lebih lanjut, diwaktu yang sama pelaku lansung membawa motor tersebut dan menjual dengan harga dua juta lima ratus di padang aro dan hasil penjualan tersebut dibagi dua dengan kekasih gelapnya.

 

“Pelaku NS merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar empat bulan dari penjara.” Ungkap Waka Polres Kompol Eko Departa saat press release di ruang humas Polres Kerinci kamis (22/01/2026).

 

Waka Polres Kerinci melalui kasat reskrim polres Kerinci Akp Veri prastyawan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajaran kepolisian resort kerinci dalam merespons laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, berkat informasi yang akurat dan kerja sama masyarakat, kedua terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat reskrim Akp Veri prastyawan.

 

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor beat dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

 

Kasat reskrim Polres Kerinci Akp Veri prastyawan juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami bertindak cepat berdasarkan informasi yang valid. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi dan di ancam dengan pasal 477 ayat 1 huruf F dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan setiap tindak kriminal. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kerinci diharapkan tetap aman dan kondusif.

 

Kasat reskrim Polres Kerinci juga menegaskan akan selalu berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.

“Setiap tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan, akan kami proses sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal,” tegasnya.

 

Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *