SUNGAI PENUH, semestajambi.co.id-semestajambi.co.id – Satresnarkoba Polres Kerinci ungkap peredaran sabu modus sistem tempel di Desa Sumur Anyir Sungai Penuh setelah Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial JU (39) alias Junek pada Jumat malam (20/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut berlangsung di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh saat petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan peredaran narkotika.
Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat berdiri di lokasi sepi dengan sikap gelisah. Oleh karena itu, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap ponsel serta penggeledahan badan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hasilnya, polisi menemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 3,14 gram di dalam saku celana pelaku.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Setelah itu, tim melakukan pemeriksaan digital terhadap ponsel milik JU. Dari analisis tersebut, polisi menemukan sejumlah pesan singkat beserta foto lokasi yang mengarah pada titik-titik penempatan sabu di wilayah tertentu.
Pelaku diketahui menggunakan modus sistem tempel, yakni dengan cara meletakkan narkotika di tempat tersembunyi sesuai instruksi dari pemasok melalui komunikasi telepon. Dengan metode ini, pelaku tidak perlu bertemu langsung dengan pembeli sehingga berupaya memutus rantai pemantauan aparat penegak hukum.
“Pelaku hanya bertugas sebagai kurir yang menempelkan sabu di lokasi tertentu dan menerima upah setiap transaksi berhasil diedarkan,” ungkap sumber kepolisian.
Dalam interogasi awal, JU mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEF yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Sungai Penuh dan sekitarnya.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan bersama.