Polres Sarolangun Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus korupsi Dana Hibah KONI 2023 ke Kejari

Dokumen
Dokumen

SAROLANGUN,Semesta Jambi.co.id-  Polres Sarolangun limpahkan korupsi dana KONI Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri Sarolangun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Bacaan Lainnya

Selain itu, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama anggota Unit Tipidkor. Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar mulai dari administrasi hingga penandatanganan berita acara serah terima.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial H merupakan Ketua KONI Kabupaten Sarolangun Tahun 2023.

Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, dalam proses penyidikan kasus Polres Sarolangun limpahkan korupsi dana KONI, penyidik telah memeriksa 53 orang saksi dari berbagai unsur.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pajak, ahli bina keuangan daerah, ahli pidana, serta auditor guna memperkuat pembuktian perkara.

Dalam penyidikan tersebut, polisi turut menyita ratusan dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Bahkan, penyidik juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp121 juta sebagai barang bukti berdasarkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Sarolangun.

Setelah proses Polres Sarolangun limpahkan korupsi dana KONI, tersangka kemudian resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk kepentingan proses penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, kami melaksanakan Tahap II sebagai komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansah menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara. Pengelolaan dana hibah harus transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan yang menggunakan anggaran negara agar bekerja sesuai regulasi.

Dengan demikian, setelah Polres Sarolangun limpahkan korupsi dana KONI, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga tahap persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *