Sungaipenuh, Semestajambi.co.id – Kasus pengrusakan fasilitas umum berupa bollard di Kota Sungai Penuh memasuki tahap lanjutan proses hukum. Penyidik Satreskrim Polres Kerinci resmi melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis, (05/03/2026) dalam proses tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Veri Prastyawan, menyampaikan bahwa proses pelimpahan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pada Kamis, 5 Maret 2026, Satreskrim Polres Kerinci telah melaksanakan pelimpahan tahap II perkara pengrusakan bollard di Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ujar AKP Veri Prastyawan.
Dalam perkara tersebut, tersangka diketahui merupakan oknum anggota DPRD berinisial FK yang diduga terlibat dalam tindakan pengrusakan fasilitas pembatas jalan atau bollard di wilayah Kota Sungai Penuh.
Bollard sendiri merupakan fasilitas publik yang dipasang sebagai pembatas kendaraan dan pengaman jalur tertentu, sehingga keberadaannya sangat penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta keamanan pengguna jalan.
Setelah pelimpahan tahap II dilakukan, maka proses penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk melanjutkan ke tahap penuntutan.
AKP Veri Prastyawan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa memandang jabatan pihak yang terlibat.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan berlaku sama bagi siapa pun,” tegasnya.
Kasus pengrusakan bollard tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat luas di Kota Sungai Penuh.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.