Kerinci, Semestajambi.co.id – Aktivitas galian C ilegal Sungai Dalam di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Penambangan pasir dan batu yang diduga berlangsung tanpa izin resmi tersebut terus beroperasi dan dinilai semakin berani karena belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan itu telah berlangsung hampir dua bulan. Bahkan, kegiatan pengerukan material menggunakan alat berat masih terlihat berjalan hampir setiap hari di kawasan perbukitan Desa Sungai Dalam.
Material hasil tambang kemudian diangkut menggunakan dump truck keluar dari lokasi menuju sejumlah proyek pembangunan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga berdampak pada kerusakan jalan desa.
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi galian C ilegal Sungai Dalam berada di lahan milik seorang warga bernama Mat Nor dan dikelola oleh anaknya, Wandi, bersama menantunya yang dikenal dengan panggilan Pak Ocha.
Kepala Desa Sungai Dalam, Mirzal Azwandi, mengakui bahwa masyarakat telah menyampaikan keberatan terhadap aktivitas penambangan tersebut. Ia menyebutkan dampak negatifnya sudah mulai dirasakan warga.
“Masyarakat sudah menyampaikan keberatan. Dampaknya sudah terlihat, seperti longsor di sekitar lokasi serta kerusakan jalan desa akibat lalu lalang dump truck pengangkut material tambang,” ujar Mirzal saat dikonfirmasi tim media.
Selain itu, masyarakat juga menilai aktivitas penambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas jika tidak segera dihentikan.
Selain berpotensi merusak lingkungan, galian C ilegal Sungai Dalam juga dinilai merugikan negara. Aktivitas tambang tanpa izin tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah maupun pajak sektor pertambangan.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan pengawasan agar praktik penambangan ilegal tidak terus terjadi di wilayah Kerinci.