Sungaipenuh, Semestajambi.co.id – Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan pemindahan mereka ke dalam Pasar Tanjung Bajure Kota Sungai Penuh oleh petugas dari Pemkot sungaipenuh menjadi perhatian banyak pihak. Di satu sisi, langkah ini dinilai penting untuk menata kota. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga menyentuh langsung kehidupan para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berdagang setiap hari.
Wakil Walikota Azhar Hamzah yang di dampingi Sekda Alpian saat memantau penertiban pedagang pada jum’at pagi(03/04/2026) menjelaskan bahwa Trotoar pada dasarnya merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ketika trotoar dipenuhi lapak pedagang, ruang tersebut tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Akibatnya, masyarakat yang berjalan kaki terpaksa turun ke badan jalan sehingga berpotensi membahayakan keselamatan.
Karena itu, pemerintah melakukan penertiban dengan tujuan mengembalikan fungsi trotoar serta menciptakan ketertiban kota. Relokasi PKL yang berjualan di sepanjang jalan M. Yamin kota Sungai Penuh ke Pasar Tanjung Bajure juga diharapkan menjadi solusi agar para pedagang tetap dapat berusaha di tempat yang lebih tertata.”ujar Wakil Walikota yang kerap disapa Kenek.
Penataan ini dinilai memiliki sejumlah manfaat bagi masyarakat luas. Selain membuat trotoar kembali nyaman digunakan, kebijakan tersebut juga dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat aktivitas perdagangan di pinggir jalan.”tambahnya.
Selain itu, keberadaan pedagang di dalam pasar diharapkan mampu menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di pusat perdagangan tradisional. Dengan berkumpulnya para pedagang dalam satu kawasan, pembeli juga akan lebih mudah mencari kebutuhan mereka.
Meski demikian, kebijakan relokasi tidak bisa dilepaskan dari sisi kemanusiaan. Banyak PKL yang telah lama berjualan di trotoar karena lokasi tersebut dianggap lebih strategis untuk mendapatkan pembeli. Bagi mereka, berdagang bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga perjuangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Yang penting kami masih bisa berjualan dan mencari makan untuk keluarga,” ungkap salah seorang pedagang yang terdampak penertiban.
Karena itu, sejumlah kalangan berharap agar penertiban dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Pemerintah diharapkan tidak hanya memindahkan pedagang, tetapi juga memastikan tempat relokasi benar-benar mendukung aktivitas perdagangan mereka.
Dengan demikian, kebijakan penataan kota tidak hanya menghadirkan ketertiban, tetapi juga tetap memberikan ruang kehidupan bagi masyarakat kecil.
Pada akhirnya, relokasi PKL di Kota Sungai Penuh diharapkan menjadi langkah yang seimbang antara kepentingan penataan kota dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. Sebab kota yang tertata dengan baik semestinya tetap memberikan tempat bagi semua lapisan masyarakat untuk hidup dan mencari nafkah. Dan kota yang beradab adalah kota yang tidak hanya indah dipandang, tetapi juga adil bagi semua orang.