Polisi Ringkus 6 Pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kerinci, Modus Tempel dan Transaksi Online Terungkap

Narkoba
Narkoba

KERINCI, semestajambi.co.id– Polres Kerinci berhasil mengungkap jaringan narkoba di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh sepanjang 4–7 Mei 2026. Dalam operasi intensif tersebut, Satresnarkoba mengamankan enam tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja dengan total puluhan gram.

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Kerinci menegaskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi warga. Ini bukti bahwa sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” ujarnya.

 

Pertama, pada 4 Mei 2026, petugas menangkap dua bersaudara, FR (26) dan JZ (30), di Desa Talang Lindung. Keduanya tertangkap saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram dengan metode “tempel”, yang kini marak digunakan dalam jaringan narkoba modern.

 

Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, polisi menggerebek sebuah rumah di Mukai Mudik dan mengamankan JE (43). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 7 paket sabu seberat 1,60 gram yang disembunyikan dalam kotak permen.

 

Masih di hari yang sama, pengembangan kasus mengarah pada jaringan keluarga di Sungai Ning. Polisi menangkap MA (27) bersama ayahnya, YR (46). MA berperan sebagai kurir, sementara YR membantu menyimpan dan menempatkan paket sabu. Dari kasus ini, diamankan sabu seberat 1,66 gram dan timbangan digital.

 

Kemudian, pada 7 Mei 2026 dini hari, petugas menangkap AR (31), seorang mahasiswa di kawasan Sungai Penuh. Tersangka sempat membuang tas berisi narkoba ke atap rumah tetangga. Polisi berhasil mengamankan 4,2 gram sabu dan 1,4 gram ganja. Berdasarkan pengakuan, barang tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas II B Padang.

 

 

Polres Kerinci mengungkap bahwa para pelaku menggunakan metode transaksi online dengan sistem “tempel”. Pembayaran dilakukan melalui transfer digital, sementara barang diletakkan di lokasi tertentu yang dikirim melalui koordinat GPS.

Selain narkotika, polisi juga menyita alat hisap, kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

 

Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba. “Perang melawan narkoba membutuhkan peran semua pihak. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan Anda,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *