SUNGAI PENUH, Semestajambi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara Korupsi PJU Kerinci yang terjadi pada proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Hingga Juni 2026, total uang pengganti yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,7 miliar.
Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap para terpidana yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,7 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp5,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto, SH., MH., menjelaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para terdakwa telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pihak kejaksaan kini fokus pada upaya pemulihan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Kejari Sungai Penuh Pulihkan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi PJU Kerinci
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Kejari Sungai Penuh, Selasa (9/6/2026), Robi Harianto menyampaikan bahwa dana hasil pembayaran uang pengganti telah resmi masuk ke kas negara.
“Total uang yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp2.700.438.900 sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek PJU Dishub Kerinci Tahun Anggaran 2023,” ujar Robi Harianto.
Selain itu, ia menegaskan bahwa langkah pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, kejaksaan tidak hanya mengejar pidana badan, tetapi juga memastikan aset negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Korupsi PJU Kerinci: Terpidana Masih Memiliki Tunggakan Uang Pengganti
Meski sebagian besar kewajiban telah dipenuhi, Kejari Sungai Penuh mengungkapkan masih terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dari salah satu terpidana, yakni Amirruman.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281 juta. Namun, selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan baru menitipkan uang sebesar Rp187.551.414 kepada kejaksaan.
Akibatnya, masih terdapat kekurangan pembayaran senilai Rp181.232.660 yang wajib diselesaikan sesuai amar putusan pengadilan.
“Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan penelusuran dan penyitaan aset untuk menutupi kekurangan uang pengganti yang masih menjadi tanggung jawab terpidana,” tegas Robi Harianto.
Lebih lanjut, kejaksaan menyatakan bahwa apabila aset yang ditemukan tidak mencukupi, maka terpidana akan menjalani pidana tambahan atau pidana pengganti sebagaimana telah diputuskan pengadilan.
Kejari Pastikan Penagihan Tuntas Sesuai Putusan Pengadilan
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan hingga seluruh kewajiban para terpidana dalam kasus Korupsi PJU Kerinci terpenuhi. Dengan demikian, pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara optimal serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.