DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 pada Rapat Paripurna

Ketua Dprd Hutri Randa Memimpin Rapat Paripurna Dprd Kota Sungai Penuh Membahas Ranperda Pertanggungjawaban Apbd Tahun Anggaran 2025 Bersama Wali Kota Alfin Di Ruang Sidang Dprd Kota Sungai Penuh
Ketua Dprd Hutri Randa Memimpin Rapat Paripurna Dprd Kota Sungai Penuh Membahas Ranperda Pertanggungjawaban Apbd Tahun Anggaran 2025 Bersama Wali Kota Alfin Di Ruang Sidang Dprd Kota Sungai Penuh

 

SUNGAI PENUH, semestajambi.co.id – DPRD Kota Sungai Penuh Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 melalui Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Jumat (26/6). Agenda utama rapat adalah penyampaian pengantar Wali Kota Sungai Penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., MM, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD. Selain itu, hadir pula Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan para undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi pemerintahan. Sebaliknya, laporan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pembangunan serta penggunaan anggaran selama Tahun Anggaran 2025.

Lebih lanjut, Alfin mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang berhasil dipertahankan pemerintah daerah, sekaligus mencerminkan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Selain memaparkan capaian tersebut, Wali Kota juga menjelaskan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, hingga pembiayaan daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Dengan demikian, pelaksanaan APBD dinilai telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Hutri Randa menyampaikan bahwa lembaga legislatif akan menjalankan fungsi pembahasan secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh tahapan pembahasan Ranperda akan dilakukan secara objektif demi memastikan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan APBD dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” tegas Hutri Randa.

Rapat Paripurna I ini menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Proses tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *