Semeatajambi.co.id, SUNGAI PENUH – Geram dan muak karena selalu menjadi kambing hitam, Syadiah Al-Karim Pemilik SPBU Pelayang Raya meminta dugaan BBM bermasalah di SPBU Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, Jambi, dibuktikan melalui pemeriksaan terbuka. Ia mengajak konsumen, aparat penegak hukum (APH), DPR, media, dan instansi teknis terkait menelusuri penyebab keluhan kendaraan agar persoalan tidak berkembang menjadi saling tuding. Hal Tersebut di unggah disalah satu Akun Medsos milik ptibadinya.
Menurut Syadiah, masyarakat perlu mengetahui fakta sebelum menyimpulkan penyebab perubahan warna BBM atau dugaan kerusakan kendaraan. Ia menegaskan, pihak SPBU siap mengajak pihak terkait memeriksa sampel BBM melalui prosedur yang benar.
“Kalau memang BBM bermasalah, mari kita buktikan bersama. Bawa sampel, periksa secara terbuka, libatkan pihak berwenang, dan biarkan hasil pengujian menjawab persoalan. Jangan sampai tuduhan mendahului fakta,” tegas Syadiah Al-Karim.
Syadiah menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak SPBU, terdapat tiga tangki pendam, dengan dua tangki digunakan untuk Pertalite. Ia menyebut aktivitas pelayanan setiap hari mencapai sekitar 600 mobil dan 1.000 sepeda motor.
Sementara itu, menurut keterangannya, keluhan yang menjadi sorotan hanya melibatkan sekitar satu hingga tiga mobil dalam rentang satu minggu.
Perbedaan jumlah tersebut, menurut Syadiah, perlu menjadi bahan penelusuran. Namun, jumlah kendaraan yang tidak mengeluhkan masalah tidak serta-merta membuktikan bahwa kualitas BBM pasti baik. Karena itu, pemeriksaan sampel dan penelusuran kondisi kendaraan menjadi langkah penting untuk memastikan penyebabnya.
Pemeriksaan idealnya mencakup sampel dari tangki pendam, dispenser, serta kendaraan yang mengalami keluhan. Pengujian oleh laboratorium kompeten dapat membantu memastikan apakah terdapat kontaminasi atau perubahan karakteristik BBM.
Selain meminta pembuktian teknis, Syadiah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati menyebarkan informasi mengenai SPBU Pelayang Raya. Ia menilai kritik dan keluhan konsumen tetap harus mendapat ruang, tetapi informasi yang sengaja direkayasa tidak boleh diperlakukan sebagai fakta.
“Silakan mengkritik dan menyampaikan keluhan. Itu hak masyarakat. Namun, jika ada pihak yang sengaja membuat atau menyebarkan tuduhan palsu hingga merugikan pihak lain, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dapat menjadi relevan apabila unsur pidananya terpenuhi. Penerapannya harus mempertimbangkan isi pernyataan, konteks, bukti, dan aturan yang berlaku.
Syadiah berharap APH, DPR, media, dan instansi teknis terkait dapat memfasilitasi pemeriksaan yang transparan. Pengambilan sampel perlu dicatat dan ditangani dengan benar agar hasil pengujian dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga hasil pemeriksaan independen tersedia, penyebab keluhan kendaraan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dugaan ataupun jumlah kendaraan terdampak.
“Tujuan kita bukan membungkam kritik, melainkan mencari kebenaran. Jika ada masalah, ungkap berdasarkan bukti. Jika ada informasi palsu yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, silakan tempuh jalur hukum. Jangan menghakimi sebelum fakta terungkap,” tutup Syadiah Al-Karim.