Bising dan Meresahkan, Satlantas Polres Kerinci Tindak Knalpot Brong

Petugas Satlantas Polres Kerinci Menindak Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong
Petugas Satlantas Polres Kerinci Menindak Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Brong

 

Semestajambi.co.id, Sungai Penuh — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinci lakukan Penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus melindungi kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Kerinci.

Bacaan Lainnya

 

Penindakan tersebut dilakukan Unit Turjagwali Satlantas Polres Kerinci di bawah pimpinan Kanit Turjagwali, Ipda Debi Rusadi. Petugas mengingatkan pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kanit Turjagwali, Ipda Debi Rusadi, menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat.

 

Suara knalpot yang keras dapat mengusik waktu istirahat warga, mengganggu konsentrasi pengguna jalan, bahkan memicu perselisihan di lingkungan masyarakat.

 

“Penggunaan knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan konsentrasi pengendara. Karena itu, kami mengimbau seluruh pengendara agar menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” ungkap kanit Turjagwali, Ipda Debi Rusadi.

 

Selain melakukan penindakan, Petugas dari Satlantas Polres Ketinci juga mengajak masyarakat membangun kesadaran berlalu lintas. Dengan demikian, tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas.

 

Penindakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Ketentuan tersebut mengatur pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan sepeda motor, termasuk komponen kendaraan yang diwajibkan memenuhi standar. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

 

Oleh karena itu, pengendara perlu memastikan kondisi kendaraan tetap sesuai standar. Penggunaan knalpot yang memenuhi ketentuan juga membantu mengurangi kebisingan dan menjaga kenyamanan pengguna jalan lainnya.

 

Satlantas Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum berkendara.

 

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan sekadar menghindari sanksi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan bersama.

 

Melalui penindakan dan edukasi yang berkelanjutan, Satlantas Polres Kerinci berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga situasi lalu lintas di Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci tetap aman, tertib, serta nyaman bagi semua pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *