LSM Semut Merah Layangkan surat Ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Agung RI

 

Semesta Jambi, Kerinci – Dinilai lamban dalam menangani perkara oleh pihak kejaksaan Tinggi Jambi, Terkait laporan lembaga swadaya masyarakat LSM Semut Merah no surat 005/SLP/LSM-SM/X/2024 terkait dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum kasi pidsus kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan rekan dalam penanganan kasus Stadion mini kota Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

Untuk itu,Ketua LSM Semut Merah melayangkan surat ke Ketua komisi Kejaksaan Agung RI dan Ke JAMWAS Kejaksaan Agung RI dengan no surat 08/SLP/LSM-SM/I/2025. Dalam laporan tersebut LSM Semut merah meminta agar ketua komisi Kejaksaan Agung RI dan Pihak JAMWAS Kejaksaan Agung RI memanggil pihak kejaksaan tinggi Jambi di karenakan lamban dalam menangani laporan tersebut dan berharap kasus dugaan suap yang melibatkan oknum kejaksaan negeri sungai penuh di proses secara hukum

Aldi Agnopiandi selaku Ketua LSM Semut Merah menjelaskan bahwa laporan ke kejaksaan agung RI memang sudah layangkan terkait lamban nya proses pemeriksaan terhadap mantan kasi pidsus Kejari Sungai Penuh dan kasi pidsus yang baru dalam kasus penerima suap dalam beberapa kasus yang selama ini tidak pernah ada keterbukaan terhadap masyarakat.

” Kita berharap kasus dugaan suap yang melibatkan oknum mantan kasi pidsus kejaksaan negeri sungai penuh dan kasi pidsus yang baru segera di tangani, dan kami meminta pihak JAMWAS Kejaksaan Agung RI dan komisi Kejaksaan Agung RI memanggil pihak penyidik kejaksaan tinggi Jambi lantaran dinilai lamban dalam menangani laporan lembaga Semut Merah” ungkap Aldi Ketua umum DPP Semut merah saat di tanya awak media Selasa 21-1-2025 dikantor nya.

Aldi menambahkan, dalam waktu dekat kita Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Semut Merah akan melakukan aksi di kantor kejaksaan tinggi Jambi dengan agenda agar pihak Kejati mempercepat dan dapat menerangkan hasil proses terhadap mantan kasi pidsus dan kasi pidsus yang baru” tutup Aldi ( *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *