SAROLANGUN, Semestajambi.co.id – Kepedulian masyarakat kembali menjadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba di Pulau Aro, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Tak ingin wilayahnya dijadikan “basecamp” narkotika, warga Desa Pulau Aro secara tegas warga melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun.
Berkat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun bersama Tim Rajawali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Aro, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Sarolangun, AKP Ojak P. Sitanggang, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari keresahan warga akibat maraknya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang resah. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Ojak.
Pengungkapan Peredaran Narkoba di Pulau Aro Berkat Laporan Warga
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang pria berinisial AND Bin JP (22), warga Desa Pulau Aro. Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan Tim Rajawali, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Penggeledahan yang dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh Kepala Dusun dan warga setempat, membuahkan hasil signifikan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba di Pulau Aro.
Barang Bukti Narkotika Diamankan Polisi
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita:
Tiga paket plastik klip bening diduga berisi sabu
Satu ball plastik klip kosong
Dua pipet yang diruncingkan
Dua kaca pirek
Satu korek api warna biru
Satu dompet kecil warna putih
Uang tunai Rp100.000 dan Rp50.000
“Seluruh barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika,” tegas AKP Ojak.
Pemasok Masih Diburu Polisi
Dari hasil pemeriksaan awal, AND Bin JP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria tak dikenal yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
“Identitas pemasok masih kami dalami. Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan di atasnya,” tambah AKP Ojak.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu memberantas peredaran narkoba di Pulau Aro, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.