Polsek Pauh Amankan Pelaku Pengancaman Gunakan Sajam

Pelaku Pengancaman Sajam Diamankan Unit Reskrim Polsek Pauh
Pelaku Pengancaman Sajam Diamankan Unit Reskrim Polsek Pauh

Sarolangun, SemestaJambi.co.id — Polsek Pauh, Polres Sarolangun, bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dengan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) disertai pengrusakan. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

 

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL, tertanggal 9 Januari 2026. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang dialami seorang warga pada Jumat,(26/12/2025 )sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh menjelaskan bahwa korban berinisial E (38), seorang wiraswasta asal Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mendatangi rumah terduga pelaku berinisial S (30) untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp1.050.000.

“Korban datang secara baik-baik untuk menagih pembayaran. Namun, pelaku mengaku belum memiliki uang dan tidak terima saat korban menyarankan agar barang dikembalikan sementara,” ujar Kapolsek Pauh dalam keterangannya.

 

Situasi kemudian memanas. Pelaku diduga berdiri dan berusaha memukul korban, namun upaya tersebut berhasil dihindari. Tak berhenti di situ, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban sambil membawa senjata tajam tersebut.

 

Pelaku Kejar Korban dengan Parang

Merasa terancam, korban langsung melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun, kendaraan milik korban tertinggal di rumah pelaku. Seorang saksi berinisial A kemudian mengamankan kendaraan tersebut.

 

Setelah diamankan, diketahui mobil korban mengalami kerusakan cukup serius, di antaranya kaca depan pecah, pintu sebelah kiri penyok, serta sejumlah barang dagangan korban rusak. Atas kejadian tersebut, korban resmi melaporkan peristiwa pengancaman dan pengrusakan itu ke Polsek Pauh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Pauh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku yang masih berada di rumahnya di Desa Batu Ampar. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti. Selanjutnya, pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Pauh.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pauh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polsek Pauh mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara hukum dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *