JAMBI – Dugaan penipuan jual beli alat berat ekskavator menyeret nama Alexander Gilbert yang disebut mengatasnamakan PT IBSE Exsavator. Seorang warga Kota Sungai Penuh, Jeky Mid Chendra, kini menempuh jalur hukum setelah menunggu sekitar tujuh bulan tanpa menerima unit alat berat yang telah dibayarnya.
Kasus dugaan penipuan jual beli ekskavator tersebut bermula dari kesepakatan transaksi antara korban dengan pihak yang disebut sebagai penjual. Jeky mengaku telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan dana sesuai nominal yang disepakati. Namun, setelah pembayaran dilakukan, ekskavator yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Selama tujuh bulan menunggu, korban mengaku masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara komunikasi. Jeky menyebut dirinya berkali-kali menghubungi Alexander Gilbert untuk meminta kepastian mengenai keberadaan dan pengiriman unit.
Namun, menurut keterangan korban, kepastian yang diharapkan justru tidak kunjung diperoleh. Berbagai alasan administratif disebut terus muncul dan membuat proses pengiriman alat berat semakin tidak jelas.
“Saya sudah menunggu sekitar tujuh bulan. Karena unit tidak kunjung datang dan tidak ada penyelesaian yang jelas, saya memilih menempuh jalur hukum,” ujar Jeky Mid Chendra.
Merasa mengalami kerugian finansial yang besar, Jeky kemudian mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Bukti pembayaran, percakapan, serta komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai penjual menjadi bagian dari bahan laporan.
Langkah hukum itu ditempuh setelah upaya penyelesaian secara langsung dinilai belum memberikan hasil. Korban berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh pihak terkait secara profesional berdasarkan bukti yang tersedia.
Di sisi lain, tudingan dugaan penipuan jual beli ekskavator tersebut masih merupakan laporan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Karena itu, pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai ketentuan hukum.
Jeky berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Selain ingin mendapatkan kejelasan mengenai dana yang telah disetorkan, ia juga berharap proses hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik transaksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PT IBSE Exsavator melalui Alexander Gilbert belum memberikan penjelasan terkait dugaan transaksi tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai transaksi jual beli ekskavator, proses pengiriman unit, serta alasan belum diterimanya alat berat oleh korban. Namun, hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat balasan.
Semestajambi.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT IBSE Exsavator maupun Alexander Gilbert untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan korban. Klarifikasi tersebut penting agar pemberitaan mengenai dugaan penipuan jual beli ekskavator dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta dari seluruh pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transaksi alat berat dengan nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Oleh sebab itu, korban meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.