Wako Alfin Sidak Pasar Beringin, Oktober Jadi Deadline

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Sh Meninjau Langsung Pembangunan Pasar Beringin Bersama Jajaran Terkait
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Sh Meninjau Langsung Pembangunan Pasar Beringin Bersama Jajaran Terkait

Semestajambi.co,id, SUNGAI PENUH — Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Pasar Beringin, Selasa (1/9/2026). Sidak dilakukan untuk memastikan progres pembangunan sekaligus mengecek kesiapan proyek menghadapi batas waktu penyelesaian yang telah diperpanjang melalui addendum kontrak.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota Alfin didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh, Alpian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).

Bacaan Lainnya

Kehadiran jajaran terkait menunjukkan bahwa pembangunan Pasar Beringin menjadi perhatian lintas sektor, mengingat proyek tersebut tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan dan keberadaan para pedagang.

Saat meninjau sejumlah bagian proyek, progres pembangunan disebut telah mencapai sekitar 70 persen.

Namun, proyek yang sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026 tersebut masih membutuhkan waktu tambahan. Perpanjangan dituangkan melalui addendum kontrak karena terdapat perubahan volume pekerjaan, termasuk penambahan lahan parkir.

Walikota Sungaipenuh Alfin menegaskan, tambahan waktu yang diberikan harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pihak pelaksana.

Menurutnya, kesempatan tersebut harus digunakan untuk mengejar pekerjaan yang masih tersisa sehingga pembangunan dapat dituntaskan sesuai target baru, yakni Oktober 2026.

Pemerintah daerah berharap tidak ada lagi pekerjaan yang tertunda setelah batas waktu tambahan tersebut berakhir.

Selain mengejar target waktu, kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian. Pembangunan pasar diharapkan tetap dilaksanakan sesuai spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Kami memberikan tambahan waktu karena ada perubahan volume pekerjaan, termasuk penambahan lahan parkir. Jadi tambahan waktu ini harus dijawab dengan progres pekerjaan, bukan dengan alasan baru.”tegas orang nomor satu di Kota sungaipenuh.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila pihak pelaksana kembali gagal menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Jika pekerjaan belum rampung setelah masa tambahan berakhir, maka pihak pelaksana dapat dikenakan sanksi dan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.

Dengan demikian, Oktober menjadi periode krusial bagi penyelesaian Pasar Beringin.
Waktu sudah diberikan. Sekarang tinggal bagaimana pelaksana memaksimalkan kesempatan ini. Pemerintah daerah akan terus mengawasi. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum selesai, aturan kontrak akan kita tegakkan.” beber Alfin.

Pasar Beringin memiliki arti penting bagi aktivitas perdagangan masyarakat Kota Sungai Penuh. Karena itu, penyelesaian proyek tersebut menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat.

Penambahan lahan parkir yang menjadi bagian dari perubahan volume pekerjaan diharapkan nantinya mampu meningkatkan kenyamanan pedagang dan pengunjung.

Sidak Walikota Alfin bersama Sekda, Kadis PUPR dan Kadis Perindag sekaligus menjadi momentum untuk memastikan koordinasi antarinstansi berjalan baik dalam mengawal penyelesaian proyek.

Dengan progres yang telah mencapai sekitar 70 persen, pemerintah daerah kini mendorong pelaksana bekerja lebih maksimal.

Oktober 2026 menjadi batas waktu yang harus dijawab dengan penyelesaian nyata di lapangan. Jika kembali molor, konsekuensi kontrak berupa denda keterlambatan siap diberlakukan sesuai aturan.
“Oktober kita tunggu hasilnya. Jangan sampai sudah diberi tambahan waktu, masih juga belum selesai. Kalau terlambat, ada konsekuensi dan denda sesuai kontrak.”pungkas Walikota sungaipenuh Alfin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *