Buntut Sidak Ombudsman, Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

File 00000000c7b88211b032f19e05ff0fd5
File 00000000c7b88211b032f19e05ff0fd5

Semestajambi.co.id, BOGOR — Buntut inspeksi mendadak atau sidak Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berujung pada penonaktifan lima pejabat struktural.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tersebut setelah Ombudsman menemukan sejumlah kondisi yang menjadi sorotan, termasuk keberadaan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah, celah keamanan, serta laporan dugaan pungutan liar.

Bacaan Lainnya

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, lima pejabat dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan internal. Penonaktifan dilakukan karena kelima pejabat tersebut dinilai memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi, Sabtu (26/9/2026).

LIMA PEJABAT LAPAS CIBINONG DINONAKTIFKAN

Kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut yakni:

1. Wisnu Hani Putranto — Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.

2. I Gusti Bagus Widya Putra — Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

3. Yhosep Jhon Ferry — Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik).

4. Adi Nugroho Nur Wichaksono — Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

5. Deni Sugiarto — Kepala Urusan Umum.

Menurut Rudi, penonaktifan bukan merupakan akhir dari proses. Para pejabat tersebut akan diperiksa untuk mengungkap bagaimana kondisi dan berbagai fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman dapat terjadi.

OMBUDSMAN TEMUKAN “KLUSTER MEWAH”

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyebut menemukan bangunan di sekitar lapas yang tampak seperti kawasan hunian atau “kluster”. Di dalam salah satu bangunan ditemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas dan fasilitas lainnya.

Ombudsman juga menyebut menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menemukan adanya celah keamanan berupa akses keluar yang tidak terkunci dan terhubung ke kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Ombudsman juga menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk melakukan pemeriksaan internal.

KEMENIMIPAS TELUSURI SELURUH TEMUAN

Rudi mengatakan tim pemeriksa tidak hanya memeriksa kondisi fisik, tetapi juga meminta keterangan warga binaan dan pegawai lapas.

Kemenimipas telah meminta keterangan puluhan warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi di Lapas Cibinong.

Menariknya, tim Kemenimipas juga menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi yang mereka lihat dengan dokumentasi hasil sidak Ombudsman.

Barang atau fasilitas yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman namun tidak ditemukan ketika pemeriksaan internal dilakukan menjadi bagian yang ikut ditelusuri.

Rudi menyatakan pihaknya akan mencari tahu keberadaan barang-barang tersebut, termasuk siapa yang memindahkan dan alasan pemindahannya.

HASIL PEMERIKSAAN JADI PENENTU SANKSI

Kemenimipas menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, penonaktifan lima pejabat tersebut merupakan langkah untuk mendukung pemeriksaan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pelanggaran masing-masing pejabat.

Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, Kemenimipas menyatakan sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan kode etik, kode perilaku dan disiplin aparatur sipil negara.

Kemenimipas juga menyatakan hasil pemeriksaan akan digunakan untuk membenahi tata kelola, sistem pengawasan dan keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dengan demikian, sorotan terhadap Lapas Cibinong kini tidak berhenti pada temuan Ombudsman. Publik menunggu hasil pemeriksaan internal Kemenimipas untuk menjawab bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di lingkungan lapas, bagaimana pengawasan berjalan, serta siapa yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *