Tuntut Kejelasan Kasus Suap Stadion Mini LSM Semut Merah Gruduk Kejaksaan Tinggi Jambi

 

SemestaJambi – Tuntut kejelasan atas laporan kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berinisial AH, dalam Kasus Suap Stadion Mini Kita Sungaipenuh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah Gruduk Kejaksaan Tinggi Jambi,

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa yang dilakukan LSM Semut merah di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi pada Senin (03/02/2025) pagi itu menuntut kejelasan atas laporan tersebut.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, menyampaikan bahwa laporan dugaan suap tersebut telah dilayangkan sejak 9 Oktober 2024 lalu , namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. ” kita dari LSM Semut merah meminta kejelasan terkait laporan kasus suap yang melibatkan mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Alek, yang diduga menerima suap dari para tersangka kasus Stadion Mini.”ungkap Aldi.

Harus ada kejelasan sampai dimana progres nya maka untuk itu kami mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi segera memanggil Riswanto Bakhtiar yang diduga menjadi perantara dalam pengambilan uang suap untuk Alek,” tegas Aldi dalam orasinya.

LSM Semut Merah menilai kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, namun juga institusi Kejaksaan se-Indonesia.”Alek yang kini bertugas di Kejaksaan Medan, diduga kuat bersama rekannya sengaja melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri.”tegas aldi.

Masyarakat menunggu tindakan tegas dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memproses laporan yang sudah hampir lima bulan tertunda dan kami dari LSM Semut Merah akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan ditegakkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *