Semesta Jambi.com-SAROLANGUN, Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun kembali berhasil membekuk tiga orang pria penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Sarolangun.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K, M.Si bersama Kasat Narkoba AKP Ojak P. SItanggang, Kanit Opsnal IPDA I Gde Kari, KBO IPDA Heri Manau, Kamis 13 februari 2025 dalam konferensi persnya di Mapolres Sarolangun.
Kepada awak media,kasat narkoba AKP Ojak P Sitanggang menyampaikan bahwa TKP berada di area Polsek Sarolangun pada 31 Januari lalu.
Selain itu, Ia juga menerangkan bahwa, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti Jenis Sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah yang berbeda.
“Ada pun Barang bukti yang kita amankan yaitu sabu sabu total hampir sekitar 300 gram, tiga kantong, ancaman pidananya sendiri di atas 5 Tahun,” katanya.
“Selain barang bukti sabu sabu juga ada pil ekstasi sebanyak 5 butir,”tambah
Ada pun Ketiga pelaku tersebut berinisial , MK, HP dan EP yang merupakan warga Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, Narkotika di dapati oleh pelaku dari Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muaratara, Sumatera Selatan.
Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya,para pengguna narkoba ini di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 yakni ancaman kurungan paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun beserta denda Sepuluh Miliar Rupiah di tambah satu sepertiga.(Zul)