Semestajambi – Gaji 13 2025 untuk ASN hingga pensiunan cair di tanggal ini, sedangkan untuk besaranya berdasarkan golongan.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Sesuai jadwal, gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3) dilansir Kemenkeu.go.id.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan THR dan gaji ke-13 yang di cairkan untuk ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) didaerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.