Semestajambi.co.id, , PESISIR SELATAN – Polres Pesisir Selatan menggempur aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan,
Dalam operasi tersebut, polisi bersama TNI dan petugas TNKS membongkar sejumlah fasilitas tambang ilegal, menemukan 10 lubang tambang, serta mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pemilik lima unit tromol atau gerondong pengolahan emas ilegal.
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., menyusul keresahan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang mengancam kelestarian kawasan konservasi.
Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Am’ar Faradhyba, Kasat Intelkam AKP Rizki Saktiko, dan Kapolsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Iptu Usman Kamal.
Saat menyisir kawasan hutan, tim gabungan mendapati tiga warga yang membawa karung berisi bebatuan sisa material tambang ilegal.
Petugas juga menemukan 10 unit pondok atau bedeng yang terdiri dari empat unit masih aktif dan enam unit tidak aktif. Selain itu, terdapat 10 lubang tambang beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Barang-barang tersebut meliputi selang penyedot, karpet penyaring emas, dulang, dan corong sedotan.
Selanjutnya, petugas memusnahkan sejumlah fasilitas dan peralatan tambang ilegal di lokasi dengan cara dibakar maupun dihancurkan agar tidak kembali digunakan.
Tidak berhenti di kawasan hutan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim juga melakukan pengembangan hingga ke Kampung Proyek, Kenagarian Talang Balarik.
Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pemilik lima unit tromol atau gerondong pengolahan emas ilegal.
Dari lokasi pengolahan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu keping emas campuran.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut telah dijalankan selama kurang lebih tiga bulan.
Tersangka mengaku memperoleh material batuan dari masyarakat yang mengumpulkan sisa-sisa hasil penambangan liar di kawasan konservasi TNKS maupun aliran sungai di sekitarnya.
Penindakan PETI di kawasan TNKS menjadi perhatian serius karena aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi berpotensi merusak ekosistem hutan, mencemari aliran sungai, serta mengganggu habitat satwa liar.
Selain membongkar fasilitas tambang, penegakan hukum juga perlu menyasar rantai aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari penambang, pengumpul material, pengolah, hingga pihak yang diduga mengambil keuntungan dari perdagangan emas ilegal.
Saat ini, pria berinisial D bersama sejumlah warga yang diamankan serta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek BAB Tapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas PETI sementara, tetapi juga memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Penindakan Aktivitas PETI tersebut dilakukan pada Senin (2/11/2026).