SemestaJambi.co.id, KERINCI – Penyelenggaraan Kerinci Journalism Award 2026 yang digagas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kerinci kini menghadapi pertanyaan mendasar. Bukan hanya soal besarnya hadiah Rp18 juta, tetapi juga menyangkut siapa yang berhak menilai dan menentukan kualitas karya jurnalistik para peserta.
Ajang yang mengusung semangat penghargaan terhadap insan pers tersebut seharusnya menjadi ruang apresiasi bagi karya jurnalistik berkualitas. Namun, kredibilitas sebuah penghargaan tidak cukup dibangun melalui hadiah, publikasi, dan seremoni. Faktor paling menentukan justru terletak pada kualitas dewan juri.
Dalam dunia jurnalistik, menilai sebuah karya bukan pekerjaan sederhana. Seorang juri harus memahami prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta kemampuan mengungkap persoalan publik secara mendalam.
Karena itu, pertanyaan mengenai latar belakang dan kompetensi dewan juri bukan bentuk ketidakpercayaan tanpa alasan. Justru merupakan bagian dari kontrol profesional agar penghargaan jurnalistik tidak kehilangan marwahnya.
Dewan Pers melalui Peraturan Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional menegaskan pentingnya profesionalisme, kompetensi, dan independensi dalam praktik pers.
Memang, tidak terdapat ketentuan umum yang mewajibkan setiap juri lomba jurnalistik memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun, seseorang yang ditunjuk menjadi juri semestinya mempunyai kapasitas nyata dalam bidang yang dinilai.
Wartawan senior, pemimpin redaksi, redaktur berpengalaman, akademisi komunikasi, maupun praktisi media profesional dapat menjadi pilihan sepanjang memiliki kompetensi dan integritas yang relevan.
Sebaliknya, apabila penunjukan juri hanya didasarkan pada kedekatan, jabatan, atau pertimbangan administratif tanpa memperhatikan kemampuan jurnalistik, maka objektivitas penilaian patut dipertanyakan.
Sebagai penyelenggara, Kominfo Kabupaten parit dipertanyakan dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dewan juri.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab:
1. Apa latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kompetensi jurnalistik masing-masing juri?
2. Apakah terdapat juri yang memiliki pengalaman dan legalitas yang mempuni?
3. Bagaimana mekanisme penilaian untuk kategori berita online dan video pendek?
4. Apa langkah yang dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antara juri, panitia, dan peserta?
5. Apakah pedoman serta bobot penilaian dapat diketahui peserta sebelum kompetisi berlangsung?
Pertanyaan tersebut penting karena peserta berhak mengetahui bagaimana karya mereka dinilai, terlebih ketika kegiatan menggunakan anggaran dan fasilitas pemerintah.
Penghargaan jurnalistik semestinya menjadi tolok ukur kualitas karya, bukan sekadar agenda memeriahkan hari jadi daerah.
Jika ingin mendapatkan kepercayaan insan pers, Kominfo harus berani memastikan proses penjurian berlangsung transparan, profesional, dan independen.
Jangan sampai penghargaan yang membawa nama besar Kabupaten Kerinci justru menimbulkan polemik akibat minimnya keterbukaan mengenai pihak yang diberi kewenangan menentukan pemenang.
Hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai identitas, rekam jejak, dan kompetensi dewan juri masih menjadi hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyelenggara.
Sebab, penghargaan jurnalistik bukan hanya tentang siapa yang menang dan berapa hadiah yang diterima. Lebih dari itu, penghargaan tersebut harus mampu mempertanggungjawabkan siapa yang menilai, bagaimana penilaian dilakukan, dan apakah keputusan dihasilkan secara objektif. Marwah jurnalistik tidak boleh dipertaruhkan hanya demi sebuah penghargaan.