Semestajambi – Seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penundaan ujian ini oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertuang dalam surat BKN nomor 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025. Dalam surat yang ditandatangani elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi ASN.
Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Suherman menjelaskan salah satu alasan penundaan akibat persoalan pengadaan sarana dan prasarana lokasi ujian.
“Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II di titik Lokasi Mandiri BKN sejumlah 53 (lima puluh tiga) yang semula direncanakan akan dimulai tanggal 29 April 2025 sebagaimana poin nomor 2, dilakukan penyesuaian jadwal pelaksanaannya,” tulis poin dua dalam surat BKN.
Jadwal baru akan diumumkan lebih lanjut melalui portal resmi SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, pelaksanaan seleksi di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) BKN tetap berlangsung sesuai jadwal awal.
BKN mengimbau seluruh instansi baik di pusat maupun daerah untuk segera menginformasikan perubahan jadwal ini kepada seluruh peserta yang telah terdaftar di titik lokasi mandiri.
Peserta juga diminta aktif memantau portal SSCASN untuk mendapatkan update resmi mengenai jadwal baru.