Semesta jambi – Sarolangun,DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun, Adapun agenda rapat Paripuna kali ini yaitu penyampaian 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sarolangun,Rapat tersebut digelar di gedung paripurna DPRD Sarolangun,Selasa 15 juli 2025.
Paripuna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni dan Wakil Ketua II Dedi Ifriansyah. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika.
Usai membuka sidang secara terbuka untuk umum, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, mempersilahkan Wakil Bupati Sarolangun untuk menyampaikan 4 Ranperda yang diajukan ke rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun.
Dalam penyampaiannya,wakil bupati sarolangun Gerry Trisatwika menyampaikan 4 Perda yang diajukan yaitu Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Daerah, lalu Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, kemudian Perda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029.
“Selanjutnya izinkan saya menyampaikan secara umum substansi 4 Rancangan Peraturan daerah yang dimaksud sebagai berikut yang pertama yaitu orang Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi pembangunan Daerah yang kita cita-citakan memerlukan dukungan yang kuat dari berbagai sektor salah satunya adalah sektor investasi,” ujarnya.
Menurutnya, seiring dengan berkembangnya dinamika ekonomi global dan kebutuhan untuk mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan penting bagi kita untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik dan efek menarik bagi para investor.
Sedangkan Ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan gedung penyelenggaraan bangunan gedung yang aman sesuai standar teknis dan ramah lingkungan sangatlah penting dalam menciptakan kawasan yang tertib aman dan nyaman sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung.
“Menjamin keselamatan kesehatan dan kenyamanan pengguna bangunan dengan menetapkan fungsi bangunan yang jelas sejak perencanaan untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang dibangun sesuai dengan standar teknis dan administrasi sehingga dapat mencegah potensi kecelakaan atau kerusakan akibat ketidak sesuaian fungsi dan konstruksi bangunan,” terangnya.
Sementara itu Ranperda tentang perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah. Perubahan ini meliputi beberapa penyesuaian status dan nomenklatur pada beberapa perangkat daerah yaitu yang pertama status Kecamatan Air Hitam yang semula tipe B menjadi tipe A. Kedua status Kecamatan Cermi Nan Gedang yang semula tipe B menjadi tipe A.
Lalu status Dinas Pemadam Kebakaran yang semula tipe C menjadi tipe B. Selain itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten atau Bappeda Kabupaten Sarolangun yang diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi daerah atau Bakterida Kabupaten Sarolangun.
“Perubahan status dan nomenklatur ini didasarkan pada perubahan kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari reformasi birokrasi di bidang kelembagaan pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” tambah Wabup.
Kemudian Ranperda RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki peran yang sangat penting untuk menyusun langkah arah kebijakan dan strategi pembangunan Daerah selama 5 tahun kedepan.
“Rpjmd ini juga menjadi dasar bagi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 263 ayat 3,” jelasnya(Zul)