SemestaJambi – Kabar gembira bagi para pekerja. Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan pada September 2025. Bantuan ini diberikan untuk membantu menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.
Nominal BSU yang diterima pekerja tetap sebesar Rp600 ribu, disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah terdaftar dan lolos verifikasi. Penerima adalah pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji sesuai kriteria yang ditentukan, serta belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Cara mengecek status penerima BSU dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK dan nomor peserta
- Informasi resmi dari perusahaan atau HRD masing-masing
Bagi pekerja yang dinyatakan lolos, dana BSU akan langsung masuk ke rekening tanpa perlu pengajuan ulang. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan, karena informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan pencairan BSU ini, diharapkan para pekerja dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga.