Kerinci, Semestajambi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci melaksanakan gelar perkara hasil penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Kerinci.
Gelar perkara tersebut dipimpin oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kerinci diruang PPA dan dari hasil gelar tersebut disimpulkan bahwa telah diperoleh cukup alat bukti atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial MZ (15), seorang pelajar SMA yang berdomisili di wilayah Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
Kasat Reskrim Akp Very Prasetiawan melalui Humas Polres Kerinci menyampaikan bahwa Berdasarkan hasil gelar tersebut, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan
Selanjutnya penyidik akan segera melakukan sejumlah langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
“Rencana tindak lanjut di antaranya adalah pemeriksaan terhadap saksi tambahan, termasuk pemilik tempat usaha yang menjadi lokasi kejadian serta rekan-rekan terlapor.
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, olah TKP lanjutan, dan permintaan visum ke RSUP M. Djamil Padang,” ujar Iptu Sitinjak selaku Kasi Humas Polres Kerinci.
Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara penetapan anak sebagai pelaku, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Kerinci menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak baik sebagai korban maupun pelaku.