Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kota Sungai Penuh Ditata Ulang

Dok. Semestajambi.co .id 20251112 153201 0000
Dok. Semestajambi.co .id 20251112 153201 0000

Sungaipenuh, Semestajambi.co.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh mengambil langkah strategis untuk menyusun ulang struktur organisasi perangkat daerah Kota Sungai Penuh. Melalui penetapan peraturan daerah baru yang menggantikan yang lama, pemangkasan birokrasi dan peningkatan efisiensi menjadi fokus utama.

 

Bacaan Lainnya

Langkah ini muncul setelah evaluasi bahwa struktur lama dengan 32 OPD kurang efektif dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik. Sehingga, pemerintah bersama legislatif menetapkan langkah konkret yang akan mulai diterapkan secara bertahap.

 

Kabag Organisasi Pemerintah Kota sungaipenuh Doni Saputra menjelaskan, Perubahan dimulai dengan penerbitan dokumen resmi terkait struktur organisasi perangkat daerah Kota Sungai Penuh, sebagaimana tercatat dalam laman PPID Kota Sungai Penuh. Peraturan Daerah ini diterbitkan pada 18 Juli 2025 dan menandai kerangka hukum bagi restrukturisasi.

 

Dengan peraturan ini, Perda sebelumnya resmi digugurkan, memberi ruang bagi struktur baru yang lebih ramping dan fokus. Penghapusan dan penggabungan OPD menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi tersebut.

 

” Dalam struktur baru, jumlah OPD di Kota Sungai Penuh disederhanakan dari 32 menjadi 26 unit organisasi. Hal ini dikonfirmasi melalui laporan media lokal bahwa “jumlah 32 OPD itu menyusut menjadi 26”.terang Doni.

Selain itu, Penyederhanaan ini dilakukan agar OPD yang tersisa bisa bekerja secara lebih responsif, efektif, dan hemat anggaran. Proses ini juga memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih optimal ke fungsi-fungsi utama pelayanan publik.

Salah satu perubahan penting dalam restrukturisasi adalah terbentuknya badan khusus untuk pengelolaan pendapatan daerah. Dengan hadirnya OPD baru ini – yang dulu berada di bawah badan keuangan daerah – diharapkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi lebih terfokus.

 

Doni menambahkan, Menurut laporan, pembentukan dinas atau badan baru ini mendapat dorongan dari legislatif agar sistem pemungutan PAD terintegrasi dalam satu pintu. Langkah ini diambil agar struktur organisasi perangkat daerah Kota Sungai Penuh bukan hanya ramping, tetapi juga lebih bersinergi dalam tugas khusus seperti pengelolaan pendapatan.

 

“Penataan ulang ini bertujuan dua arah. Pertama, meningkatkan kinerja OPD melalui struktur yang jelas dan tugas yang lebih fokus. Kedua, menghemat anggaran dengan memangkas unit yang dianggap kurang produktif atau tumpang tindih.” Beber nya.

Dengan struktur baru, pemerintah daerah berharap peran OPD menjadi lebih tajam — bukan hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi benar-benar memberi layanan yang cepat dan berkualitas kepada masyarakat. Kata kuncinya: efisiensi, fokus, kinerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *