Sarolangun, Semesta Jambi.co.id — Gerak cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sarolangun kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pengancaman dengan kekerasan yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun.
Kasus ini merupakan tindak pidana pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf (a) KUHP. Pengungkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-03/I/2026/SPKT/Polsek Sarolangun/Polres Sarolangun/Polda Jambi.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun. Korban berinisial M (40), seorang ibu rumah tangga, melaporkan aksi intimidasi yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial F (19).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Reskrim Polsek Sarolangun langsung bergerak cepat. Penangkapan dipimpin oleh Ipda Heri Manau dan dilakukan di rumah pelaku yang berada di RT 13 Dusun Baru, Kelurahan Dusun, Kecamatan Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku mengakui telah melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap korban. Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah celurit telah diamankan di Polsek Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek Sarolangun menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sarolangun,” tutupnya.