KERINCI, JAMBI, semestajambi.co.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci kembali mengungkap kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial D.E.J (25) yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa berhasil diamankan terkait dugaan kasus penggelapan di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 6 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah aparat kepolisian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penggelapan di Siulak ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/II/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI yang diterima pada 4 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Kerinci bergerak menuju lokasi setelah memastikan keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Dusun Baru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di rumah bersama keluarganya.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung menuju lokasi. Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Proses penangkapan tersebut juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) yang diterbitkan pada 3 Maret 2026, sebagai bagian dari prosedur penyidikan yang sah.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik saat ini masih mendalami motif penggelapan, kronologi kejadian, serta jumlah kerugian yang dialami korban.
Selain itu, polisi juga terus mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kerinci berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Sebagai upaya pencegahan kriminalitas, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga dapat segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.
Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan situasi keamanan di wilayah Kabupaten Kerinci tetap aman dan kondusif.