KERINCI,Semestajambi.co.id – Residivis Curanmor Kerinci Ditembak Polisi setelah berusaha melawan saat hendak diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci. Tindakan tegas dan terukur dilakukan petugas untuk melumpuhkan pelaku demi menjaga keselamatan anggota di lapangan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang diterima Polsek Kayu Aro melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/2/VI/2026/SPKT/POLSEK KAYU ARO/POLRES KERINCI tertanggal 18 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Veri Prastyawan menjelaskan bahwa Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Air Tenang, Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci. Korban yang baru pulang dari ladang mendapati sepeda motor Honda Blade tahun 2009 warna putih silver miliknya telah hilang dari dalam rumah. Selain kendaraan, kunci kontak yang sebelumnya tergantung di dalam rumah juga ikut raib.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, petugas mengumpulkan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SR (47), warga Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB di kediaman pelaku. Namun, saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, personel terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis sebelum akhirnya digiring ke Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade Tahun 2009 warna putih silver dengan nomor polisi BH 4610 DG serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Kerinci masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pelaku dijerat dengan pasal pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kerinci dalam menindak tegas pelaku kejahatan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.