Polres Kerinci Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Sebukar, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Penetapan Tersangka Tindakan Penganiayaan
Penetapan Tersangka Tindakan Penganiayaan

KERINCI, semestajambi.co.id– Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan perusakan rumah di Desa Sebukar, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, memasuki tahap yang lebih maju. Polres Kerinci resmi menetapkan seorang tersangka dan segera menuntaskan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Bacaan Lainnya

Kepastian tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/293/VII/Res.1.6/2026/Reskrim tertanggal 29 Juli 2026 yang penyidik tujukan kepada pelapor, Anisa Fitrima.

 

Melalui SP2HP itu, Satreskrim Polres Kerinci menegaskan bahwa penyidik terus menjalankan setiap tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, laporan polisi yang Anisa Fitrima ajukan sejak 2 Juli 2026 tetap berjalan dan memasuki proses lanjutan menuju tahap penuntutan.

 

Penyidik Satreskrim Polres Kerinci telah melaksanakan sejumlah tahapan penting dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, menyita sejumlah barang bukti, menggelar perkara, serta mengirimkan surat panggilan kepada Amudi Jamal alias Pak Monica yang kini berstatus tersangka.

 

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses pemberkasan. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

 

Perkembangan tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelapor sekaligus menunjukkan bahwa proses penyidikan terus bergerak sesuai prosedur.Di sisi lain, masyarakat juga menaruh perhatian terhadap perkara ini karena menyangkut dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan rumah yang sempat menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

 

Kuasa hukum Anisa Fitrima, Viktorianus Gulo, menegaskan bahwa terbitnya SP2HP membuktikan proses hukum atas laporan kliennya masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Menurut Viktorianus, SP2HP merupakan hak prosedural pelapor sekaligus bukti bahwa penyidik tidak menghentikan perkara tersebut.

 

“Diterbitkannya SP2HP merupakan langkah yang benar dan menjadi hak prosedural pelapor. Hal itu menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan klien kami masih berjalan secara sah dan tidak dihentikan,” ujar Viktorianus.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik telah menjalankan berbagai tahapan penyidikan secara bertahap. Penyidik tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga menyita barang bukti, menggelar perkara, hingga memanggil tersangka.

 

Karena itu, Viktorianus menilai seluruh proses tersebut mencerminkan keseriusan penyidik dalam menangani perkara.

 

“Seluruh tahapan tersebut merupakan kewajiban penyidik dalam proses penegakan hukum, bukan sekadar memenuhi administrasi,” tegasnya.

 

Kuasa Hukum Minta Penyidik Tuntaskan Perkara Secara Profesional Meskipun mengapresiasi kinerja penyidik, Viktorianus memastikan tim kuasa hukum tetap mengawal setiap perkembangan perkara hingga tuntas.

 

Menurutnya, penyidik saat ini bekerja berdasarkan ketentuan terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Oleh sebab itu, pihaknya berharap penyidik segera menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka sekaligus melengkapi seluruh unsur tindak pidana yang dilaporkan.

 

“Kami terus memantau agar pemeriksaan terhadap tersangka segera terlaksana dan seluruh unsur tindak pidana yang dilaporkan dapat terungkap secara utuh tanpa ada yang terlewatkan,” katanya.

 

Selain itu, Viktorianus mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai terbitnya SP2HP. Menurutnya, surat tersebut hanya menjelaskan perkembangan penanganan perkara dan bukan penanda bahwa proses hukum telah selesai.

 

Saat ini, penyidik masih harus menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, kemudian melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa penyidik masih memiliki kewenangan untuk mendalami perkara apabila menemukan alat bukti baru.

“Apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup, penyidik dapat memanggil pihak lain yang diduga ikut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut. Namun, seluruh langkah itu menjadi kewenangan penyidik. Kami menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional,” jelasnya.

 

Pada akhirnya, Viktorianus menegaskan bahwa Anisa Fitrima hanya menginginkan proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *