SUNGAI PENUH, semestajambi.co.id— Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) GNPK RI, Kusnadi, hari ini resmi menyampaikan laporan terhadap salah satu desa di wilayah Kota Sungai Penuh kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Laporan tersebut secara resmi disampaikan sebagai bentuk komitmen GNPK RI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sekjen GNPK RI, Kusnadi, menyampaikan bahwa laporan yang telah dimasukkan tersebut diharapkan dapat dipelajari dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini kami dari GNPK RI secara resmi telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kusnadi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya GNPK RI untuk mendorong keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun demikian, GNPK RI tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan serta pembuktian terhadap laporan tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kusnadi menegaskan, GNPK RI akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Tujuan kami bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan berharap setiap persoalan yang dilaporkan dapat ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan aturan hukum,” tegas Sekjen GNPK RI.
Dengan telah resminya laporan tersebut diterima, GNPK RI menyatakan akan menunggu perkembangan dan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.