KERINCI – SUNGAI PENUH , semestajambi.co.id-Dugaan masih beredarnya rokok merek RASTA tanpa pita cukai resmi di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh mendorong munculnya desakan agar aparat penegak hukum dan Bea Cukai meningkatkan pengawasan.
Informasi mengenai dugaan peredaran tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung untuk memastikan legalitas produk serta kepatuhan terhadap ketentuan cukai yang berlaku.
Pengawasan dinilai penting dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tempat penjualan, jalur pemasok, hingga distribusi barang. Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, penanganan dapat diarahkan kepada pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.
Selain penindakan, masyarakat juga mengharapkan adanya langkah pencegahan agar produk yang terbukti melanggar ketentuan tidak terus beredar di pasaran.
APH dan Bea Cukai diharapkan menjelaskan mekanisme pelaporan serta tindak lanjut atas informasi yang diterima dari masyarakat.
Penanganan perkara harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, pemeriksaan objektif, dan kepastian hukum.
Publik menunggu langkah konkret dari instansi berwenang untuk memastikan bahwa pengawasan peredaran barang kena cukai di Kerinci dan Kota Sungai Penuh berjalan efektif.