SUNGAI PENUH, semestajambi.co.id– Aparat Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru PPPK berinisial YA (43). Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/04/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari keluarga korban.
Kasus ini diduga terjadi pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMPN 4 Sungai Penuh. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya di dalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan fisik.
Sejauh ini, polisi telah mengidentifikasi dua korban, yakni HA (12) dan MRS (13), yang merupakan pelajar di sekolah tersebut.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman kerabatnya,” ujar perwakilan Satreskrim Polres Kerinci.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan di Desa Simpang Tiga Rawang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena status pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari pidana pokok sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Proses penyidikan akan terus dilakukan secara intensif, termasuk pemeriksaan saksi tambahan, pelengkapan administrasi, serta gelar perkara.
“Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar proses pemulihan berjalan optimal,” tambah pihak kepolisian.
Selain itu, Polres Kerinci mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi serupa demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Dengan langkah cepat ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan terhadap anak.