Dadan Hindayana Tersangka Korupsi SPPG, Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Titik Program Gizi

Kejaksaan Agung Mengusut Dugaan Jual Beli Titik Sppg Dalam Program Gizi Nasional
Kejaksaan Agung Mengusut Dugaan Jual Beli Titik Sppg Dalam Program Gizi Nasional

 

JAKARTA, Semestajambi.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (3/6/2026). Penetapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan penyimpangan pada program pemenuhan gizi nasional.

Bacaan Lainnya

Dadan Hindayana Tersangka Korupsi SPPG Setelah Penggeledahan Kantor BGN

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan praktik jual beli titik SPPG yang menjadi bagian dari program pemenuhan gizi nasional.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Dadan Hindayana terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan langsung dibawa menuju kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan dan penentuan titik layanan SPPG.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry.

Dugaan Jual Beli Titik SPPG Jadi Fokus Penyidikan

Menurut informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG atau dapur pelayanan program gizi nasional. Penyidik mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan lokasi dan pengelolaan layanan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN. Dalam susunan baru, Nanik S. Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana, sementara posisi wakil kepala juga mengalami pergantian.

Kejagung Buka Peluang Tersangka Baru

Seiring berkembangnya penyidikan, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi program pemenuhan gizi nasional. Penyidik masih menelusuri aliran dana, mekanisme penentuan titik layanan, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Penetapan Dadan Hindayana tersangka korupsi SPPG menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan program strategis nasional. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *