Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM, Satreskrim Polres Kerinci Amankan Pelaku “Pelangsir” Pertalite

Penyalah Gunakan Bbm
Penyalah Gunakan Bbm

SUNGAI PENUH,semestaJambi.co.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bergerak cepat dalam menindak lanjuti atensi pimpinan terkait pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hasilnya, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (28), warga Desa Koto Dua, Sungai Liuk, yang diduga kuat melakukan praktik “pelangsiran” BBM.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait kecurigaan aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di SPBU Sungai Liuk pada Senin (8/6/2026).

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan di lapangan. Kami menemukan pelaku melakukan pelangsiran BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi tangkinya,” ujar Kasat Reskrim.

Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah dengan mengisi BBM Pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor bertangki besar secara berulang. Setelah tangki penuh, BBM tersebut kemudian disalin ke dalam jerigen untuk dikumpulkan di dalam satu unit mobil jenis Grandmax sebelum akhirnya dijual kembali kepada pengecer.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.

1 unit sepeda motor Suzuki Thunder.

1 unit mobil Grandmax yang memuat 18 jerigen berisi BBM Pertalite.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan alat bukti.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Kerinci tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Instruksi pimpinan jelas, kami akan terus melakukan patroli 24 jam dan memantau SPBU di seluruh jajaran. Kami mengimbau kepada masyarakat dan pengecer agar mematuhi aturan pemerintah mengenai distribusi BBM. Tindakan tegas akan diambil bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di bidang migas,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi BBM di wilayah hukum Polres Kerinci melalui layanan kepolisian yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *