SUNGAI PENUH, semestajambi.co.id mu– Dua mahasiswa hukum Kota Sungai Penuh, Randi Vitora dan M Fachrul Rozi, resmi melayangkan surat somasi (teguran hukum) terbuka kepada Walikota Sungai Penuh. Langkah hukum ini diambil sebagai respons akademis dan legal atas pembiaran fasilitas publik berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah di seluruh persimpangan jalan utama kota yang telah padam total selama lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Dalam somasi tersebut, kedua mahasiswa hukum ini menilai Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan telah melakukan kelalaian fatal (omission) yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan pengguna jalan.
Duduk Perkara: Pembiaran yang Mengancam Keselamatan Warga
Berdasarkan fakta di lapangan, padamnya seluruh lampu lalu lintas secara berkepanjangan telah menimbulkan dampak buruk yang masif setiap harinya, antara lain:
1. Kekacauan di Jalan Raya: Terjadinya kesemrawutan dan kemacetan arus lalu lintas yang parah di hampir seluruh persimpangan jalan utama Kota Sungai Penuh.
2. Tingginya Risiko Kecelakaan: Meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas akibat ketiadaan panduan isyarat lalu lintas yang baku dan mengikat.
3. Ancaman bagi Kelompok Rentan: Keselamatan jiwa pengguna jalan terancam nyata, terutama bagi anak-anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
4. Kerugian Ekonomi & Psikologis: Timbulnya pemborosan waktu di jalan serta tekanan psikologis yang dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Lebih dari tiga bulan kerusakan masif ini dibiarkan tanpa tindakan perbaikan yang berarti. Sebagai pucuk pimpinan pemerintahan daerah, Walikota Sungai Penuh bertanggung jawab secara hukum atas kelalaian yang terjadi dalam lingkup birokrasi di bawah kepemimpinannya,” tegas Randi Vitora.
Analisis Dasar Hukum
Sebagai mahasiswa hukum, Randi Vitora dan M Fachrul Rozi menyusun somasi ini berdasarkan kajian yuridis yang kuat, menyatakan bahwa Pemkot Sungai Penuh telah melanggar serangkaian regulasi:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Pasal 3, Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 93-94 yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan dan memelihara APILL sesuai standar keselamatan.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 4 dan Pasal 15 yang mewajibkan penyediaan sarana publik yang aman, nyaman, dan terjamin.
Pasal 1365 KUHPer (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa/Onrechtmatige Overheidsdaad): Pembiaran fasilitas publik rusak yang menimbulkan kerugian warga telah memenuhi seluruh unsur melawan hukum.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 & UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pelanggaran terhadap hak konstitusional warga untuk mendapatkan lingkungan yang aman dan pelayanan keselamatan yang layak.
Peringatan dan Konsekuensi Hukum
Apabila dalam batas waktu 7×24 jam Walikota Sungai Penuh tidak menunjukkan tindakan nyata dan terukur, Randi Vitora dan M Fachrul Rozi menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan:
“Kami tidak akan tinggal diam jika keselamatan warga terus dipertaruhkan. Jika somasi ini diabaikan, kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, mengadu ke DPRD Kota Sungai Penuh dan Gubernur Jambi, serta melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terkait Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ke pengadilan,” pungkas M Fachrul Rozi.